oleh Dr. Cucu Solihah, S.Ag., M.H. dan Tarmin Abdulghani, S.T., M.T.
π Identitas Buku
- Judul: Mensertifikatkan Wakaf Tanah: Pendekatan Konsep dan Sistem Teknologi
- Penulis: Dr. Cucu Solihah, S.Ag., M.H. & Tarmin Abdulghani, S.T., M.T.
- Penerbit: ZAHIR Publishing
- Jumlah Halaman: viii + 74 halaman
- Ukuran: 15,5 x 23 cm
- ISBN: 978-623-5705-82-8
- Cetakan Pertama: Januari 2022
- Anggota IKAPI: No. 132/DIY/2020
π Latar Belakang dan Tujuan Buku
Buku ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertifikasi secara hukum. Padahal, sertifikasi adalah langkah strategis untuk menjaga kesinambungan fungsi wakaf dan melindunginya dari potensi sengketa di masa depan. Penulis menyadari bahwa pengelolaan wakaf yang masih konvensional, tanpa dokumentasi legal yang kuat, sering kali membuat aset wakaf rawan konflik serta tidak termanfaatkan secara maksimal.
Tujuan utama dari buku ini adalah memberikan pemahaman konseptual yang kuat mengenai wakaf serta memperkenalkan pendekatan sistem informasi berbasis teknologi untuk membantu masyarakat dan institusi dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
β¨ Sinopsis:
Wakaf tanah adalah salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat, namun permasalahan klasik seperti konflik kepemilikan dan administrasi masih sering terjadi. Buku ini hadir sebagai panduan praktis dan ilmiah untuk menjawab tantangan tersebut. Menggabungkan pendekatan syariah dengan sistem teknologi informasi, buku ini mengusulkan solusi nyata berupa inovasi aplikasi e-Wakaf yang mampu menyederhanakan proses sertifikasi wakaf tanah.
Melalui pembahasan mendalam mulai dari konsep dasar wakaf, regulasi perwakafan di Indonesia, hingga implementasi teknologi dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf, buku ini menawarkan perspektif baru dan strategis. Bahkan, pembaca akan diperkenalkan dengan sistem informasi pengelolaan wakaf berbasis digital bernama SIPTAWAKAFct, yang menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi wakaf.
π Bagian 1: Konsep Wakaf dalam Perspektif Syariah dan Hukum
Penulis memulai dengan menjabarkan definisi wakaf dari sisi bahasa, istilah fiqih, hingga makna sosial-ekonominya dalam konteks Islam. Wakaf, dalam pengertian Islam, adalah bentuk sedekah jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Di bagian ini, dijelaskan pula landasan hukum wakaf berdasarkan Al-Qurβan, Hadis, serta perundang-undangan Indonesia, seperti:
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP No. 42 Tahun 2006
- Kompilasi Hukum Islam
- Instruksi Bersama Menteri Agama dan BPN
Pembaca dibimbing untuk memahami rukun dan syarat wakaf, peran wakif dan nazhir, hingga mekanisme mewakafkan tanah sesuai hukum positif dan syariah.
βοΈ Bagian 2: Kebijakan Perwakafan dan Tantangan Legalitas
Pada bagian ini, buku menyoroti kebijakan yang mengatur administrasi wakaf. Ditekankan pentingnya keterlibatan tiga aktor utama dalam proses perwakafan: KUA (Kantor Urusan Agama), BWI (Badan Wakaf Indonesia), dan BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga dibahas sebagai upaya konkret pemerintah dalam melegalisasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Penulis menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk melindungi tanah wakaf dari sengketa hukum di masa depan.
π» Bagian 3: Solusi Teknologi β Inovasi Sistem SIPTAWAKAFct
Inilah bagian paling menarik dan khas dari buku ini. Penulis menyajikan terobosan melalui sistem informasi bernama SIPTAWAKAFct (Sistem Pengajuan Tanah Wakaf Berbasis Teknologi).
Sistem ini merupakan bentuk integrasi digital antara:
- Pengajuan sertifikat wakaf secara online
- Integrasi data lokasi tanah secara digital (GIS)
- Pemantauan proses oleh nadzir dan wakif
- Keterhubungan langsung ke KUA, BWI, dan BPN
- Dukungan terhadap aplikasi SIWAK dari Kemenag
Fitur-fitur utama SIPTAWAKAFct antara lain:
- Pemetaan lokasi tanah
- Manajemen arsip digital
- Notifikasi dan tracking permohonan
- Pelaporan langsung ke stakeholder
Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam proses administrasi wakaf dan menciptakan support system perwakafan nasional berbasis digital.
π§ Kelebihan Buku
β
Kombinasi konsep syariah dan teknologi yang harmonis
β
Bahasa lugas, akademik, tapi mudah dipahami
β
Berbasis praktik dan pengabdian masyarakat
β
Menghadirkan solusi konkret, bukan sekadar teori
π― Untuk Siapa Buku Ini?
- Praktisi dan pengelola wakaf (nazhir)
- Aparatur pemerintah (BWI, KUA, BPN, Pemda)
- Akademisi dan mahasiswa hukum Islam atau agraria
- Lembaga keagamaan dan filantropi
- Siapapun yang peduli pada keberlanjutan aset wakaf
βοΈ Penutup:
Buku Mensertifikatkan Wakaf Tanah adalah bukti nyata bahwa literasi keagamaan bisa dikembangkan secara progresif melalui teknologi. Dengan pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan pemanfaatan sistem informasi, buku ini menjembatani tradisi filantropi Islam dengan kebutuhan zaman digital.
Bukan hanya sebagai bahan bacaan, buku ini menjadi pedoman praktis dan strategis untuk melindungi, mengelola, dan mengembangkan aset wakaf demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan.



Barokallah Fiik untuk terbitnya Buku ini, Kolaborasi yang pas. Buku ini menawarkan sudut pandang yang segar dan inspiratif, dengan gaya bahasa yang ringan namun tetap bermakna. Penulis berhasil mengajak pembaca merenungkan hal-hal sederhana dalam hidup, sekaligus memberikan motivasi untuk terus berkembang. Cocok nih buat kita yang suka bacaan reflektif dan ingin mendapatkan suntikan semangat baru.
Sukses terusss
Barokallah Fiik untuk Terbitnya Buku dgn Kolaborasi yang Pas, intinya Buku ini menawarkan sudut pandang yang segar dan inspiratif, dengan gaya bahasa yang ringan namun tetap bermakna. Penulis berhasil mengajak pembaca merenungkan hal-hal sederhana dalam hidup, sekaligus memberikan motivasi untuk terus berkembang.
Cocok banget buat kita yang suka bacaan reflektif dan ingin mendapatkan suntikan semangat baru khusus untuk generasi generasi baru yang butuh informasi mengenai Wakaf Tanah secara Digital sesuai zaman.